Suara.com - Gubenur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memaksa akan reklamasi 17 pulau di teluk Jakarta. Di sisi lain rencana itu ditentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri KKP, Susi Pujiastuti menilai Pemerintah DKI melanggar perizinan apabila tetap melakukan hal tersebut. Salah satunya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Reklamasi.
Jika pemprov DKI harus mengikuti Permen tersebut, maka Ahok harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Susi. Ahok pun menyatakan siap berdebat.
"Makanya itu bisa jadi satu hal yang bisa berdebat. Izin yang baru, menurut saya itu izin reklamasi 17 pulau itu tahun 95 melalui Keppres (Keputusan Presiden). Keppres sama Permen mana yang lebih tinggi?" ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/6/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan proyek reklamasi yang sudah ada izin Keppres tidak harus menunggu persetujuan atau izin dari KKP.
"Nah jadi bagaimana? Yang sudah mendapat Keppres harus minta izin Permen. Logikanya itu aja. Dalam Undang-undang juga disebutkan untuk izin yang telah dikeluarkan lebih dahulu maka tidak berlaku Undnag-undang yang baru, itu ada dasar hukumnya," jelas Ahok.
"Jadi Undang-undang dikeluarkan minta izin rekognisi menteri itu tidak berlaku surut. Kita berdebat. Setelah Keppres itu dibuat, apakah pada saat itu dibuat Pak Harto tidak melibatkan menteri lingkungan hidupnya? Kelautannya? Itu ada," Ahok menambahkan.
Sejauh ini dari 17 pulau, baru 9 yang tengah dikerjakan. Jika sudah rampung dikerjakan, nantinya pulau-pulau tersebut akan atas nama pemerintah DKI.
"Reklamasi beberapa pulau sudah jalan. Dari 17 pulau, 9 pulau itu punya DKI," jelas dia.