Dahlan Iskan Jadi Tersangka Proyek Gardu Listrik Rp1,063 Triliun

Jum'at, 05 Juni 2015 | 16:20 WIB
Dahlan Iskan Jadi Tersangka Proyek Gardu Listrik Rp1,063 Triliun
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan untuk kali kedua di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jumat (5/6). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, Jumat (5/6/2015), mantan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT. PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.

"Dari kemarin (Kamis) tim penyidik sudah memeriksa saksi, Dahlan Iskan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Hasil pemeriksaannya kami evaluasi dan dianalisa. Penyidik menyatakan saudara Dahlan memenuhi syarat ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti minimal yang kami kumpulkan," kata Kepala Kejati DKI Jakarta, M. Adi Toegarisman.

Sebelum diumumkan jadi tersangka tadi, Dahlan menjalani pemeriksaan lanjutan. Dahlan diperiksa sebagai kuasa pengguna anggaran.

Pemeriksaan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara dilakukan setelah pada pemeriksaan sebelumnya, Kamis (4/6/2015), belum cukup menggali akar masalah kasus dugaan korupsi.

Seperti diketahui, pembangunan megaproyek 21 unit Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara sudah dimulai pada Desember 2011 dan harusnya selesai tahun 2013. Tapi, proyek itu justru terbengkalai.

Sebelumnya, kejaksaan juga telah menahan sembilan tersangka di LP Cipinang.

Kesembilan tersangka, yaitu FY selaku Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region Jawa Barat, SA (Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa Bali-UPK JJB IV region DKI Jakarta dan Banten), dan INS (Manajer Konstruksi dan Operasional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara).Lalu ITS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), Y (Asisten Engineer Teknik Elektrikal di UPK JJB 2 PT PLN), AYS (Deputi Manager Akuntansi di Pikitring Jawa Bali Nusa Tenggara PLN), YRS (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), EP (pegawai PLN proyek induk pembangkit dan jaringan Jawa Bali), dan ASH (pegawai PLN Proring Jawa Tengah dan Yogyakarta).

Kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI