Suara.com - Presiden Joko Widodo menunggu hasil pertimbangan Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menerbitkan deponering atau pengesampingan perkara yang menjerat Komisioner KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW). Kini perkara BW terkait dugaan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi 2010 silam telah dinyatakan P21, atau berkasnya lengkap dan naik ke tahap penuntutan.
"Itu (deponering perkara BW) nanti Presiden menunggu saja. Itu (kebijakan) Kejaksaan Agung," kata Menteri Sekretaris Negara Prof Dr Pratikno.
Pratikno mengatakan itu usai menghadiri 'Jambore Reformasi Birokrasi bertajuk: Pesan Daerah dan Masyarakat Sipil untuk Keberlanjutan Reformasi Birokrasi Nasional' di Hotel Milenium Jakarta, Jumat (5/6/201).
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan akan mempertimbangkan permintaan untuk menerbitkan deponering perkara BW. Prasetyo menjelaskan penerbitan deponering dalam perkara BW mempunyai syarat khusus yang harus terpenuhi. Syarat utamanya adalah kasus BW ini menyangkut kepentingan umum.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Johan Budi mengatakan kasus BW harus dituntaskan. Dia berharap Jaksa Agung HM Prasetyo menerbitkan surat deponering dalam perkara yang menjerat BW tersebut. Langkah itu harus disetujui Presiden Jokowi.
Bila deponering bisa diterbitkan, BW bisa lepas dari jerat hukum dan bisa kembali lagi menunaikan tugasnya di KPK. "Dan Pak BW bisa kembali menjadi pimpinan KPK untuk menjalani sisa tugasnya," katanya.