Polri Bidik Dahlan Iskan Kasus Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah

Jum'at, 05 Juni 2015 | 10:30 WIB
Polri Bidik Dahlan Iskan Kasus Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Antara/Widodo S. Jusuf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri membidik bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah di Ketapang, Kalimantan Barat, oleh Kementerian BUMN periode 2012-2014. ‎Dalam penyidikan kasus ini, penyidik belum menetapkan Dahlan menjadi tersangka.

"Belum (tersangka), kami tidak boleh ceroboh menetapkan seseorang jadi tersangka," kata‎ Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Mabes Polri, Kamis (4/6/2015) malam.

‎Budi Waseso menjelaskan seseorang sebelum ditetapkan menjadi tersangka harus melalui pemeriksaan dan audit pemeriksaan, meski surat perintah penyidikan telah diterbitkan.

Menurutnya hasil pengembangan kasus belum mengarah kepada Dahlan.

"Kalau sudah tersangka berat konsekuensinya, karena sebagian sudah menghukum seseorang. Penanganan perkara ini harus mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Dia menambahkan penyidik tengah mendalami kasus ini, sejumlah alat bukti tengah dikumpulkan untuk pengungkapan. Bila telah mendapatkan alat bukti yang kuat, penyidik akan memanggil Dahlan untuk diperiksa.

"Kalau sudah lengkap alat bukti, baru kami pertanyakan ke beliau," katanya.

Seperti diketahui, proyek pencetakan sawah di Ketapang merupakan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang berasal dari alokasi laba sejumlah perusahaan BUMN. Saat perencanaan proyek, Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN.

Penyidik menyimpulkan proyek pencetakan sawah itu fiktif dan tidak sesuai dengan kontrak awal. Puluhan saksi telah diperiksa, namun penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Pelaksanaan proyek senilai Rp317 miliar melibatkan sejumlah BUMN, di antaranya BNI, BRI, PGN, Askes, Pertamina, Pelindo, dan Hutama Karya.

BUMN yang urunan mempercayakan pengerjaan cetak sawah kepada Sang Hyang Seri untuk kemudian dibagi kepada Hutama Karya, Indra Karya, Brantas Abipraya, Yodya Karya. Namun belakangan, proyek tersebut diketahui fiktif.

Sedangkan untuk kerugian negara dalam kasus ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan‎.

Kasus tersebut diduga telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20‎ Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI