Perkara Novel Baswedan Hanya Dibekukan, Bukan Dihentikan

Laban Laisila Suara.Com
Jum'at, 05 Juni 2015 | 00:49 WIB
Perkara Novel Baswedan Hanya Dibekukan, Bukan Dihentikan
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menghadiri sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota tim Divisi Hukum Mabes Polri Joel Baner Toendan menegaskan, perkara Novel Baswedan hanya ditunda penanganannya, bukan dihentikan seperti yang disampaikan oleh Abraham Samad.

"Proses penghentian itu harus diikuti dengan SP3 yang ada kepastian hukum, kalau belum ada itu berarti perkaranya masih terbuka," tuturnya usai mengikuti sidang praperadilan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis malam (4/6/2015)

Sebelumya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad yang dihadirkan sebagai saksi dari pihak Novel menyebutka, kasus Novel secara eksplisit dihentikan melalui pernyataan dari mantan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo dan mantan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman.

Terkait dengan pernyataan Novel tersebut, Joel kembali menekankan pentingnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai bukti resmi bahwa sebuah kasus sudah dihentikan penyidikannya.

"Kalau 'katanya' saja bisa bahaya penegakan hukum kita, (penghentian penyidikan) itu kan perlu bentuk (tertulisnya). Itu asumsi (Abraham Samad) saja," jelas Joel.

Penundaan penanganan kasus Novel juga sudah disampaikan oleh tim Divisi Hukum Mabes Polri dalam sidang sebelumnya, Senin lalu (1/6/2015).

Dalam pembacaan jawaban atas permohonan praperadilan Novel, pihak Polri menyatakan ada instruksi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada saat itu, yang pada pokoknya memerintahkan agar kasus Novel ditangguhkan penanganannya karena waktunya tidak tepat.

"Maka proses penanganan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pemohon untuk sementara ditangguhkan," tutur Joel.

Novel dan tim kuasa hukumnya mempraperadilankan tindakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri pada 1 Mei 2015.

Novel Baswedan dituduh pernah melakukan penembakan terhadap enam pelaku pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Penembakan tersebut diyakini menjadi penyebab utama tewasnya salah satu pelaku yaitu Mulyan Johani alias Aan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI