Suara.com - Polisi lalu lintas Jakarta Utara mengamakan mobil Mini Cooper dengan nomor polisi B 870 ANA tanpa dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan dalam operasi patuh jaya di daerah Pluit, Kamis (4/6/2015) sore.
"Platnya bikinan di pinggir jalan, tanpa dilengkapi STNK sehingga kita amankan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Darmanto kepada Suara.com.
Darmanto menambahkan tadi sudah ada orang yang mengurus mobil tersebut ke kantor polisi, namun yang bersangkutan hanya membawa foto kopi form A dan PIB.
Ketika ditanya siapa pemilik mobil tersebut, Darmanto mengatakan berdasarkan formulir yang diserahkan ke polisi, mobil tersebut atas nama dealer PT. Maxindo.
"Jadi itu dealer yang mengeluarkan," kata Darmanto.
Darmanto mengatakan tindakan yang dilakukan petugas ialah mengeluarkan surat tilang.
"Kita tilang. Barang bukti diamankan, nanti kita lihat perkembangan. Kita lihat, dokumen resminya, kalau sudah bisa lengkapi, kita kembalikan ke pemiliknya," kata Darmanto.