Suara.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, Kamis (4/6/2015), diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali, dan Nusa Tenggara PT. PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1 triliun lebih.
Usai pemeriksaan yang memakan waktu sekitar delapan jam, Dahlan tidak mau menginformasikan materi pemeriksaan hari ini.
"Iya ini pengalaman menarik ya, pernah diperiksa, tapi sayang saya sudah tua, usia saya sekarang sudah 64 tahun," kata Dahlan sambil menghindari wartawan di gedung Kejaksaan Tinggi DKI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Namun, pada saat dituntut terus, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tetap irit berbicara dan hanya menjelaskan bahwa hari ini hadir untuk memberikan kesaksian. Ketika ditanya lagi terkait kesaksian tadi, dia diam.
"Untuk memberi kesaksian," kata Dahlan sambil menyusuri lorong di depan pendopo Kejati menuju mobil yang akan ditumpanginya.
Seperti diketahui, Dahlan sudah dipanggil Kejati DKI untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk yang mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp1 triliun lebih.
Dahlan dipanggil dalam kapasitas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, saat itu dia menjadi Direktur Utama PLN.
Dia diperiksa berdasarkan keterangan saksi dan tersangka yang sudah diperiksa sebelumnya oleh penyidik Kejati.