Suara.com - Aparat kepolisian meringkus tersangka pembuat ijazah palsu berinisal AS alias A. Ia diciduk di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, pada Jumat (29/5/2015) kemarin.
"Hari ini kita mengungkap kasus pembuat pemalsuan ijazah berinisial AS alias S," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono kepada wartawan, Kamis (4/6/2015)
Penangkapan tersangka hasil pengembangan dari dua orang yang diduga menjadi calo pembuatan ijazah palsu di Jalan Raya Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.
"Ini pengembangan dari penangkapan yang lalu, dimana dua calo kita tangkap di kawasan Rawamangun," katanya.
Sementara itu, Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengungkapkan cara kerja para pembuatan ijazah palsu.
"Jika ada yang mau memesan ijazah palsu, tersangka menyuruh memesan melalui rekannya yang berperan sebagai calo yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," kata Krishna.
Krishna mengatakan para tersangka merancang ijazah dengan cara memindai ijazah asli beserta hologram secara manual.
"Ada 500-an ijazah mulai dari SMA sampai universitas lengkap dengan transkrip nilainya," katanya.
Adapun harga yang dipatok tersangka dalam pembuatan ijazah palsu berbeda-beda. Mulai dari harga Rp500 ribu hingga jutaan rupiah.
"Tergantung dari pesanan, ada universitas negeri dan universitas swasta juga, ada juga untuk SMA," kata dia.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu buah alat komputer, satu buah alat scanner, satu buah scanner dan beberapa ijazah palsu.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara Jo UU tentang Pendidikan Nomor 2 Tahun 2003 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Saat ini, polisi sedang memburu empat tersangka lain yang berperan sebagai calo. Mereka adalah M, E, D, dan F.