Ini Penjelasan Samad Soal Novel Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim

Kamis, 04 Juni 2015 | 18:20 WIB
Ini Penjelasan Samad Soal Novel Tidak Penuhi Panggilan Bareskrim
Abraham Samad [suara.com/Bernard Chaniago]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad mengatakan ada beberapa pertimbangan sehingga pimpinan KPK mengirim surat kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait ketidakhadiran penyidik Novel Baswedan.

"Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pimpinan KPK sehingga kita mengirimkan surat ini kepada penyidik," kata Samad saat bersaksi dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).

Menurutnya ketidakhadiran Novel pada pemanggilan tanggal 16 Februari 2015 karena ada penugasan di Manado, Sulawesi Utara. Samad menambahkan umumnya penyidik KPK melakukan masa penugasan di daerah sekitar tiga sampai empat hari.

"Ada situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan saudara Novel untuk hadir 20 Februari. Kebiasaan KPK menugaskan penyidik kita di daerah, space waktu tiga sampai empat hari. Panggilan tanggal 20 itu, mungkin dia kesulitan," katanya.

Samad mengatakan seluruh pimpinan KPK berdiskusi dulu sebelum melayangkan surat permintaan penundaan pemanggilan Novel kepada penyidik Bareskrim.

"Bahwa surat ini benar, sebelum surat ini ditandatangani oleh pimpin KPK. Kita adakan rapim. Rapim dihadirkan seluruh pimpinan, dimana rapim diputuskan kita harus mengirimkan surat kepada Bareskrim," katanya.

Selain itu, kata Samad, ada pertimbangan lain dari pimpinan KPK, yakni pasca adanya pertemuan antara dirinya dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kapolri Jenderal Timur Pradopo. Pertemuan itu membahas mengenai penghentian kasus Novel.

"Perundingan pagi sampai sore. Diputuskan menghentikan kasus Novel Baswedan karena tidak tepat timingnya. Ada beberapa kesepakatan sehingga KPK dan polisi berjalan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI