Suara.com - Sejumlah politisi Koalisi Merah Putih menjenguk mantan Ketua Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali di rumah tahanan Detasemen Polisi Militer Guntur, Jakarta, Kamis (4/6/2015).
"Barusan kita menjenguk sahabat kami Pak Suryadharma Ali dan ketemu juga dengan beberapa rekan-rekan lain di dalam. Tentu sebagai seorang sahabat kita memberikan dukungan moril kepada beliau karena kami yakin bahwa beliau itu tidak bersalah," kata ketua umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie usai menjenguk Suryadharma di Rutan Denpom Guntur.
Selain Aburizal, hadir juga Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta Djan Faridz, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, dan politisi lain seperti Azis Syamsudin, Edi suparno, dan mantan Ketua PAN Amin Rais.
"Karena itulah kita mengharapkan bahwa di dalam pemeriksaan beliau gunakan dengan cara-cara hukum yang berlaku dan saya yakin bahwa tidak ada satu campur tangan politik di dalam ini karena itulah kita mengharapkan bahwa cara-cara beliau, penahanan teman-teman di sini, itu benar-benar bersifat manusiawi," tambah Aburizal.
Ia berharap meski berstatus tersangka, Suryadharma seharusnya tetap diperlakukan manusiawi.
"Jangan sampai karena masih dianggap tersangka lalu diperlakukan tidak manusiawi. Saya kira ini penting bahwa kita perhatikan, kita menegakkan hukum di Indonesia," tambah Aburizal.
Aburizal juga mengaku tidak ada perbincangan politik dalam pertemuan tersebut.
"Nggak ada politik-politikan," ungkap Aburizal.
Sedangkan Prabowo Subianto mengatakan bahwa Gerinda pun terbuka untuk bekerja sama dengan partai manapun.
"Kita lihatlah perkembangan, kita utamakan kepentingan rakyat, kita cari kandidat yang terbaik dari mana pun, Gerindra bersedia bekerja sama dengan siapa pun. Jadi tidak ada masalah," kata Prabowo.
KPK menduga ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Suryadharma yaitu terkait pemanfaatan sisa kuota haji, pemanfaatan fasilitas PPIH dan penyelewengan dalam pengadaan catering dan pemondokan. Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013. (Antara)