Suara.com - Rapat badan musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015), menghasilkan sejumlah kesepakatan. Tapi, tidak satupun kesepakatan yang menyangkut soal penggunaan hak menyatakan pendapat untuk Gubernur Basuki Tjahaja Purnama.
"Tadi menyepakati lima jadwal. Dua raperda, satu HUT DKI, satu laporan BPK, terakhir kunjungan kerja. (paripurnanya) HUT DKI kan 22 Juni. BPK 18 Juni. Kunjungan Kerja itu mulai tanggal 8. Itu kunjungan dari komisi II," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana (Sani) di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/6/2015).
Politisi PKS menambahkan wacana hak menyatakan pendapat belum dibahas lantaran pada rapat pimpinan gabungan belum dibicarakan sampai tuntas mengenai hasil temuan panitia angket yang menyatakan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersalah karena menyerahkan RAPBD DKI 2015 ke Kementerian Dalam Negeri yang tidak sesuai pembahasan anggota dewan.
"(Bamus HMP) belum dibahas karena itu kan belum disepakati tuntas di rapimgab. Kalau sudah tuntas baru dibamuskan," kata Sani.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohamad Taufik menambahkan bamus untuk membahas hak menyatakan akan diatur dibahas dikemudian hari.
"HMP di bamus-in dalam agenda bamus yang akan datang. Karena hari ini banyak tuh, ada pariwisata, ada kebudayaan Betawi, ada HUT DKI, ada BPK. Kira-kira bamusnya minggu depan," kata Taufik.
Sejauh ini ada tiga fraksi partai yang mendukung penggunaan hak menyatakan pendapat, yakni Fraksi PPP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Demokrat-PAN. Baru PDI Perjuangan dan Hanura yang jelas-jelas menolaknya.