Kampus Salahkan Pemerintah Terkait Peredaran Ijazah Palsu

Kamis, 04 Juni 2015 | 15:11 WIB
Kampus Salahkan Pemerintah Terkait Peredaran Ijazah Palsu
Ilustrasi ijazah universitas. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pihak perguruan tinggi yang tergabung di Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) menyalahkan pemerintah terkait peredaran ijazah palsu belakangan ini. Sebab pengawasan pemerintah tidak ketat.

Ketua Umum APTISI Edy Suandi Hamid mengatakan untuk mendirikan universitas di Indonesia sangat mudah. Sebab belum ada aturan yang memperketat kualifikasi pendirian universitas.

Tak heran jika sejak 2005 jumlah perguruan tinggi di Indonesia terus meningkat. Di tahun itu awalnya hanya sekitar 2.408 perguruan tinggi. Kini perbulan Maret 2015 jumlah perguruan tinggi di Indonesia berjumlah 4.264 buah.

"Dalam sepuluh tahun terakhir, satu perguruan tinggi muncul di Indonesia setiap dua hari," tuturnya di Kantor Kadin Indonesia, Jakarta pada Kamis (4/6/2016).

Edy mengaku tak heran belakangan ini muncul beredar kabar maraknya jual beli ijazah palsu. Ini lantaran minimnya pengawasan dari pemerintah terkait pertumbuhan perguruan tinggi di Indonesia.

"Sebenarnya praktik jual beli ijazah palsu ini sudah terjadi sejak lama. Maraknya ijazah palsu ini karena kurang ketatnya pengawasan dan belum adanya undang-undang yang jelas tentang ijazah ini, jelasnya.

Menurut APTISI, praktik jual beli ijazah menciderai dunia pendidikan di Indonesia. Terlebih akhir tahun ini Indonesia sudah ikut melaksanakan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA memungkinkan pekerja asing di lingkungan Asia Tenggara bisa bekerja di Indonesia. Begitu pun sebaliknya.

"Ijazah palsu ini menurut kami itu tidak pantas. Kalau itu terjadi di Perguruan Tinggi kami tak akan membela anggota kami, karena itu praktik menjijikan dari perguruan tinggi," tegasnya.

Edy mengaku telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh anggota APTISI di seluruh wilayah Indonesia untuk mengaudit dosen di perguruan tinggi masing-masing. Ini untuk menelusuri perguruan tinggi yang dicurigai menjalankan praktik ijazah palsu.

"Serta melaporkan praktek-praktek nakal tersebut ke pihak Kemenristekdikti dan Kemendikbud. Kita mendorong pak menteri dan perguruan tinggi untuk memberantas praktik yang menjijikan ini," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI