Kepala Kejati Jakarta: Dahlan Iskan Datang Atas Inisiatif Sendiri

Kamis, 04 Juni 2015 | 15:07 WIB
Kepala Kejati Jakarta: Dahlan Iskan Datang Atas Inisiatif Sendiri
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan. (Antara/Widodo S. Jusuf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Direktur Utama Perusahan Listrik Negara Dahlan Iskan, Kamis (4/6/2/015), diperiksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT. PLN Persero tahun anggaran 2011-2013 senilai Rp1,063 triliun.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisman mengatakan kedatangan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut atas inisiatif sendiri. Sebelumnya, Dahlan tiga kali mangkir dari panggilan kejaksaan tinggi.

Adi mengatakan Dahlan diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran. Dahlan dipanggil berdasarkan keterangan yang diberikan saksi sebelumnya.

"Materi pertanyaannya berkaitan dengan posisi yang brsangkutan sebagai KPA, dan ini juga berkaitan dengan keterangan saksi dan tersangka dalam perkara yang telah kita periksa," kata Adi.

Sebelumnya, kejaksaan tinggi telah melayangkan panggilan pertama untuk Dahlan pada tanggal 28 April 2015. Panggilan kedua dikirim pada 30 April 2015, lalu pada tanggal 7 Mei 2015.

Dahlan diduga mengetahui proyek pembangunan 21 gardu listrik induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara Barat. Saat proyek dilaksanakan, Dahlan menjabat Direktur Utama PLN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI