Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) mengklaim anggota dewan konsisten akan melanjutkan temuan angket menuju Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut dia ini bisa memberhentikan Ahok untuk sementara.
Sampai saat ini HMP belum digulirkan, meski Ahok telah dinyatakan bersalah lantaran mengirimkan draf RAPBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang tidak sesuai pembahasan dewan dan pelanggaran etika.
"Kalau secara individu, itu perasaannya sama ingin melakukan HMP. Tetapi selama dikendalikan masing-masing partainya, ya mereka jadi ikut perintah dari partai masing-masing, bisa terjadi begitu," kata Lulung melalui sambungan telepon kepada wartawan, Kamis (4/6/2015).
Politisi PPP itu mengatakan hasil paripurna DPRD DKI nantinya bukan hanya berujung pemakzulan. Melainkan bisa menjadi pilihan untuk memberikan teguran keras kepada Ahok.
"Itu kan belum tentu dia dimakzulkan, karena suaranya dua. Apa dinonaktifkan atau peringatan keras. Dinamika lah ya, terjadi di dewan. Kalau pribadi-pribadinya teman-teman mau memakzulkan (atau tidak)" jelas dia.
Ia hanya meminta Mantan Bupati Belitung Timut tersebut untuk angkat kaki dari Jakarta. kata Lulung, banyak anak buah Ahok yang terkena kasus korupsi.
"Ahok kan orangnya kesatria, ya lihat saja. Banyaknya eksekutif melakukan korupsi, sebaiknya Ahok malu, harus mengundurkan diri (dia). Dia harus bertanggung jawab," tegas Lulung.
Siang ini, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta akan melakukan rapat untuk menentukan jadwal rapat paripurna pengajuan hak menyatakan pendapat (HMP).