Ahok Imbau Lulung Menyerahkan Diri Saja ke Polisi

Kamis, 04 Juni 2015 | 13:54 WIB
Ahok Imbau Lulung Menyerahkan Diri Saja ke Polisi
Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso saat menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota DKI, Senin (4/5/2015). [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana (Lulung) sempat melontarkan pernyataan yang meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk segera mundur dari jabatannya. Pasalnya, Lulung meyakini bahwa DPRD DKI akan segera menindaklanjuti temuan Hak Angket ke Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang akan berujung pemakzulan.

Menanggapi hal itu, Ahok terlihat kesal dengan komentar Lulung. Ahok lantas malah meminta politisi PPP tersebut untuk menyerahkan diri saja ke polisi.

"Kalau gitu, Pak Lulung, daripada Bareskrim susah-susah panggil kamu, repot, lebih baik kamu mengurungkan diri sendiri," ujar Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6/2016).

Sebelumnya diketahui, Lulung sudah dua kali diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) tahun 2014 di sekolah-sekolah. Menurut Ahok, maksudnya menyarankan Lulung menyerahkan diri saja ke Bareskrim adalah agar (Lulung) tidak dicurigai terus sebagai saksi tersangka.

"Daripada diduga jadi saksi tersangka, dicuriga-curigai, lebih baik begitu (mengurungkan diri di tahanan polisi). Daripada pak polisi susah-susah nyari barang bukti lagi, kenapa nggak mengurungkan diri saja ke penjara, gitu lho," tutur Ahok.

Sebagai informasi, kasus UPS semula dilaporkan ke Polda Metro Jaya, sebelum kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri.

Dana pengadaan UPS tersebut dicurigai bocor lantaran harganya yang kelewat mahal. Dalam anggaran, satu unit UPS tercatat berharga Rp5,8 miliar. Padahal, polisi menilai harga standarnya hanya Rp1,2 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman. Keduanya dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-Undang (UU) No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI