Suara.com - Komisi III DPR berharap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso berinisiatif melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara kepada KPK.
"Laporan soal LHKPN itu kan kesadaran individu, kalau kesadarannya kaya gitu, berarti dia bukan contoh, gitu saja," kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J. Mahesa di DPR, Kamis (4/6/2015).
Desmond mengatakan memang benar tidak ada sanksi untuk pejabat negara yang tidak mau melaporkan LHKPN, tapi lebih sebagai contoh yang baik kepada masyarakat.
Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Rio Patrice Capela menambahkan jika Budi tidak mau melaporkan LHKPN, atasannya bisa menegurnya.
"Begini, kalau dalam kebiasaan, pejabat negara menyampaikan laporan harta kekayaannya. Kalau tidak dilaporkan, atasannya bisa menyampaikan titah untuk semua menyampaikan. Kemudian kalau memang itu menjadi sesuatu yang wajib walau belum ada kewajiban akan hal itu, sebaiknya KPK, meminta itu. Sebaiknya memang diberikan. Melaporkan lebih baik," kata Rio.
Pelaporan kekayaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Untuk itu, setiap pejabat sebelum, selama, maupun sesudah menduduki jabatan tertentu wajib melaporkan harta kekayaan.
Sebelumnya, Budi membantah menolak melaporkan kekayaan. Menurut dia, pernyataannya perihal LHKPN telah disalahartikan dengan sengaja oleh beberapa pihak, untuk menjatuhkan dirinya secara pribadi dan Polri secara institusi.
Meskipun demikian, Budi belum memutuskan kapan ia akan melaporkan harta kekayaan. Menurut Budi, pada dasarnya ia ingin bersikap transparan dan terbuka kepada publik sehingga menimbulkan kesan obyektif.
"Tidak bisa dipastikan kapan, sama seperti pemeriksaan. Kan saya bilang saya ingin jujur, terbuka, enggak mesti saya yang ngisi. Kalau perlu, masyarakat umum itu mengawasi saya. Itu yang paling fair, itu yang paling penting," kata Budi.