Jadi Saksi Novel, Ini yang Akan Dikatakan Abraham Samad

Kamis, 04 Juni 2015 | 12:13 WIB
Jadi Saksi Novel, Ini yang Akan Dikatakan Abraham Samad
Abraham Samad. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Abraham Samad akan menjadi saksi untuk sidang praperadilan Novel Baswedan. Dia ingin bicara gamblang di hadapan hakim.

Hal itu dikatakan Samad saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015). Samad mengaku mengetahui dengan jelas mengenai kasus yang menjerat Novel.

"Saya akan menjelaskan apa yang saya ketahui, apa yang saya liat. Dan tentunya saya jelaskan sebenar-sebenarnya sebagai saksi," kata Samad kepada wartawan.

"Karena saya paham betul bahwa semua proses yang menimpa saudara Novel Baswedan itu saya ketahui dengan jelas. Karena saat itu saya menjabat Ketua KPK," katanya.

Selain itu Samad juga akan menjelaskan mengenai alasan Novel mangkir dari panggilan penyidik Mabes Polri. "Kenapa alasan saya menyurat kepada pimpinan Polri untuk minta ditangguhkan pemeriksaannya. Akan saya jelaskan sejelas-jelasnya, seterang-seterangnya," kata dia.

Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004. Alasannya, Novel dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK vs Polri pada 2012 saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.

Setelah melalui pemeriksaan, Novel ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Jumat siang. Kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, kliennya ditahan karena menolak untuk diperiksa penyidik di Mako Brimob Kelapa Dua.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI