Kasus Penjualan Kondensat, Bareskrim Akan Panggil Sri Mulyani

Kamis, 04 Juni 2015 | 09:51 WIB
Kasus Penjualan Kondensat, Bareskrim Akan Panggil Sri Mulyani
Sri Mulyani
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan memanggil mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Direktur Bank Dunia itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penjualan kondensat yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

"Keterangan beliau sangat penting, karena kami mau melihat kasus itu secara utuh," kata ‎Kabareskrim Polri, Komjen Pol Budi Waseso di kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015) malam.‎

Dia mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan. Keterangan Sri Mulyani dianggap sangat dibutuhkan untuk mengkonfirmasi sejumlah alat bukti yang diperoleh penyidik dalam kasus tersebut.

"Kami ingin memeriksa beliau secepatnya. Surat panggilan sudah disampaikan melalui biro hukum Kementerian Keuangan," ujarnya.

Namun, apabila Sri Mulyani tidak bisa datang ke Bareskrim karena kesibukannya, pihaknya siap mengirim penyidik ke Amerika Serikat untuk memeriksa yang bersangkutan.

"Tergantung jawaban beliau kapan bisa hadir. Tapi seandainya beliau tidak bisa hadir di sini karena kapasitasnya saksi, kami akan periksa beliau di Amerika. Penyidik yang akan datang ke sana untuk menyidik,” tandasnya.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Victor Simanjuntak menambahkan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan Sri Mulyani pada 10 Juni mendatang.

"Surat baru mau dilayangkan lagi ke Kementerian Luar Negeri, surat sebelumnya tanggal 3 Juni tapi tidak sampai. Jadi surat dikirim lagi," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI