Polisi Usut Pemilik Moge Polisi Gadungan

Rabu, 03 Juni 2015 | 22:09 WIB
Polisi Usut Pemilik Moge Polisi Gadungan
Ilustrasi ban motor gede (Moge). (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi sedang menelusuri kepemilikan motor Honda XP 1300 CC yang digunakan pengendara bernama Rooki Herdarmel yang mengaku sebagai anggota Paminal Mabes Polri.

Polisi gadungan ini terjaring Operasi Patuh Jaya lantaran nekat memasuki jalur busway beberapa waktu lalu.

"Lagi ditelusuri legalitas mogenya itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya M Iqbal kepada wartawan, Rabu (3/6/2015).

Menurutnya, motor itu sengaja dimodifikasi memakai atribut polisi. Iqbal melanjutkan kalau motor yang dibawa polisi gadungan ini adalah motor pinjaman dari temannya.

"Dipinjam dari temannya, motor itu dirakit. Penyidik belum memeriksa saksi-saksi lain, kalau sudah ditelusuri pasti kita ekspose,” katanya.

Sebelumnya, Rooki yang mengaku sebagai anggota Paminal Mabes Polri terjaring Operasi Patuh Jaya lantaran masuk jalur busway saat melewati kawasan Jalan Arteri Kebon Jeruk yang mengarah ke Jalan Permata Hijau, Jakarta Barat.

"Anggota lagi operasi lihat motor dinas dari jauh pakai lampu stroobo," kata  Iqbal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (29/5/2015).

Menurutnya, saat polisi memberhentikan laju motor, pengendara tersebut mengaku anggota Paminal Mabes Polri. Memang dari penampilan luar pengendara tersebut dilengkapi atribut polisi.

"Ketika diminta KTA (Katu Tanda Anggota), dibuka helmnya kelihatan bukan polisi, kita sudah felling. Semua lengkap dengan atribut polisi. Mulai dari jaket, helm pokoknya semua atribut polisi," katanya.

Meski demikian, polisi  gadungan ini tidak bisa menunjukkan surat kendaraan motor yang diketahui bermerk Honda XP 1300 CC tersebut.

"STNK nggak ada, SIM ada.  Motifnya buat gagah-gagahan. Tapi nggak bisa nuduh dan akhirnya Dirlantas sarankan bawa ke Provos," katanya.

Atas perbuatanya itu, Rooki terancam dikenakan pasal pemalsuan dan pelanggaran lalu lintas dengan pidana di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI