Polisi Usut Pemilik Moge Polisi Gadungan

Rabu, 03 Juni 2015 | 22:09 WIB
Polisi Usut Pemilik Moge Polisi Gadungan
Ilustrasi ban motor gede (Moge). (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"STNK nggak ada, SIM ada.  Motifnya buat gagah-gagahan. Tapi nggak bisa nuduh dan akhirnya Dirlantas sarankan bawa ke Provos," katanya.

Atas perbuatanya itu, Rooki terancam dikenakan pasal pemalsuan dan pelanggaran lalu lintas dengan pidana di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI