"STNK nggak ada, SIM ada. Motifnya buat gagah-gagahan. Tapi nggak bisa nuduh dan akhirnya Dirlantas sarankan bawa ke Provos," katanya.
Atas perbuatanya itu, Rooki terancam dikenakan pasal pemalsuan dan pelanggaran lalu lintas dengan pidana di atas lima tahun penjara.