Suara.com - Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi memberikan tenggang waktu maksimal sebulan bagi kampus STIE Adhy Niaga Bekasi untuk melengkapi persyaratan dokumen sebagai lembaga pendidikan. Bila tidak dipenuhi, perizinan kampus ini akan dicabut.
"Tahap pertama (sanksi) kami hentikan proses pembelajaran di perguruan tinggi itu dulu. Tahap berikutnya nanti akan kami umumkan secara definitif. Mereka diberi waktu dua minggu, maksimal satu bulan untuk memenuhi syarat-syarat dokumennya," kata Menristek Dikti Mohamad Nasir di kantor Dikti, lantai 3, gedung D, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).
Nasir mengungkapkan dari hasil pemeriksaan tim audit, kampus tersebut tidak dapat melengkapi data-data mahasiswa pindahan dari kampus lain. Kemudian, kampus mengklaim memiliki tiga tempat dalam proses belajar mengajar.
"Mereka tidak bisa membuktikan data-data mahasiswa pindahannya. Bentuknya seperti apa pindahan itu tidak ada, mereka belum bisa berikan kepada kami. Kemudian jadwal kuliahnya itu tidak ada, sehingga proses ini tidak jelas," katanya.
"Oleh karena itu tahap berikutnya Kopertis harus menindaklanjuti untuk mengonfirmasi dengan tim audit kami. Kalau sudah selesai, lanjut tahap berikutnya," Nasir menambahkan.
Bila STIE Adhy Niaga Bekasi Tak Lengkapi Syarat, Izin Dicabut
Rabu, 03 Juni 2015 | 18:34 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Gibran Seharusnya Ikut UN untuk Dapat Penyetaraan SMA, Netizen Samakan dengan Jokowi: Ijazah Palsu?
26 November 2024 | 09:37 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI