STIE Adhy Niaga Diberi 3 Sanksi Karena Keluarkan Ijazah Palsu

Rabu, 03 Juni 2015 | 17:03 WIB
STIE Adhy Niaga Diberi 3 Sanksi Karena Keluarkan Ijazah Palsu
Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi ‎(Menristekdikti) Muhammad Nasir ‎menjatuhkan sanksi terhadap STIE Adhy Niaga, Bekasi. Ini karena kampus itu melakukan praktik jual beli ijazah palsu.

Kemenristekdikti menilai kampus ini abal-abal. Sebab tidak memiliki data-data sebagai sebuah perguruan tinggi.

Penilaian itu diberilan lantara sejak tadi pagi sampai sore, Nasir mengadakan pertemuan tertutup dengan kampus itu. Hasilnya pihak Adhy Niaga tidak bisa menunjukkan dokumen yang diminta tim audit.

‎"Setelah rapat sejak pagi tadi, mereka (pihak STIE Adhy Niaga) tidak bisa menunjukan data yang baik. Mereka tidak mampu menjelaskan apa yang diminta tim audit," kata Nasir dalam konferensi pers di kantor Dikti Lantai 3 Gedung D, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2015).

Ada 3 sanksi yang dijatuhkan kepada STIE Adhy Niaga. Pertama, ‎kampus ini tidak diperbolehkan menerima mahasiswa baru atau mahasiswa pindahan. Kedua, tidak diperbolehkan menyelenggarakan proses pendidikan. Ketiga, tidak boleh melakukan proses wisuda.

"Karena mereka tidak bisa memenuhi persyaratan sebagai perguruan tinggi," terangnya.

Dia menambahkan, menunggu hasil audit dari tim Kopertis, kampus tersebut diberi tenggang waktu dua minggu untuk melengkapi persyaratan mereka. Bila tidak terpenuhi, kampus itu akan dicabut izinnya.

‎"Setelah ini, perkembangan berikutnya kami tunggu laporan dari berbagai pihak, yaitu Kopertis (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta) akan menindaklanjuti. Tim audit kami telah melakukan pemeriksaan" jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI