Suara.com - Detasemen Polisi Militer IV/4 Surakarta menyatakan 17 saksi telah diperiksa di Markas Denpom dalam kasus perkelahian yang melibatkan anggota Grup 2 Kopassus dan TNI AU di kafe Bimo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Peristiwa ini menewaskan Serma Zulkifli dari TNI AU.
Komandan Denpom IV/4 Surakarta Letkol CPM Witono mengatakan 17 saksi, antara lain empat karyawan kafe dan tiga anggota TNI AU.
Witono mengatakan lima anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan sudah dijadikan tersangka. Kelimanya sudah ditahan di Markas Denpom IV/4 Surakarta.
Kelima tersangka berinisial Serda SU, Pratu HE, Pratu DE, Serda GS, dan Pratu LS.
Dikatakan, jumlah tersangka masih bisa bertambah atau justru berkurang karena masih bersifat dugaan. Motif kejadian ini diduga dilatari senggolan antar mereka sampai kemudian terjadi perkelahian.
"Kasus ini masih pengembangan sehingga belum bisa diinformasikan secara detil. Kami menjunjung tinggi praduga tidak bersalah," kata Witono.
Dia menandaskan peristiwa tersebut tidak dipicu oleh masalah dendam kesatuan, sebaliknya murni pribadi dan spontanitas.
Witono mengatakan telah mendapatkan barang bukti berupa rekaman CCTV yang dipasang di lokasi kejadian.
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan. (Antara)