Hak Menyatakan Pendapat DPRD DKI Masih Digulirkan Lagi

Rabu, 03 Juni 2015 | 12:51 WIB
Hak Menyatakan Pendapat DPRD DKI Masih Digulirkan Lagi
Sidang paripurna DPRD DKI Jakarta (suara.com/Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta akan melanjutkan pembahasan tindak lanjut temuan panitia angket dewan yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melanggar undang-undang dan etika dalam mengirimkan RAPBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri.

"Hari ini ada undangan rapat gabungan menindaklanjuti hak angket. Kalau untuk menentukan paripurna harus bamus," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2015).

Terkait ancaman ormas Gerakan Masyarakat Jakarta yang mengancam akan membakar gedung DPRD karena tidak melanjutkan temuan panitia angket dengan menggunakan hak menyatakan pendapat, Taufik tak mau menanggapi secara serius soal ancaman semacam itu.

"Gak usah dipikirin (ancaman itu), yang paling penting adalah yang kita pikirin apa yang disampaikannya itu lho, bukan yang mengumpatkan itu, tapi yang disampaikan apa? Soal HMP, saya kira itu sesuatu yang menjadi suatu tuntutan dewan," kata Taufik.

Rapat pimpinan panitia angket diagendakan dilaksanakan hari ini sekitar pukul 14.00 WIB di gedung dewan.

"Ini karena tuntutan teman-teman udah lama juga, makanya dorongan dari teman-teman apa nih, jangan berhenti (temuan angket) kalau berhenti di situ apa kata masyarakat," kata Taufik.

Sejauh ini ada tiga fraksi partai yang mendukung penggunaan hak menyatakan pendapat, yakni Fraksi PPP, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Demokrat-PAN. 

Penggunaan hak menyatakan pendapat tujuannya ialah untuk melengserkan Ahok dari jabatan Gubernur Jakarta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI