Anggota DPR Ini Usul Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dihukum Mati

Rabu, 03 Juni 2015 | 12:44 WIB
Anggota DPR Ini Usul Pelaku Kejahatan Seksual Anak Dihukum Mati
Ilustrasi kejahatan pada anak. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid mengusulkan agar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak direvisi dengan memberikan perubahan hukuman. Hukuman itu sampai hukuman mati.

Selain itu hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual anak juga harus dicantumkan dalam revisi UU itu. Sehingga pelaku tidak hanya dippenjara.

"Saya lebih setuju hukuman mati. Tapi kebiri, lebih baik dari hukuman penjara," katanya saat dihubungi, Rabu (3/6/2015).

Menurut politisi Partai Gerindra itu kejahatan seksual anak di Indonesia sudah bisa dikategorikan sebagai kejahatan yang luar biasa. Sehingga hukuman penjara dianggap sudah tidak memberikan efek jera.

"Jadi harus ada hukuman yang efektif memberi efek jera. Saya lebih setuju kejahatan seks seperti narkoba dan korupsi untuk masa darurat ini. Diberi hukuman mati," tegasnya.

Menurutnya saat ini Indonesia darurat pornografi. "Pedofilia itu susah disembuhkan. Penyakit sodomi bisa menular," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI