Suara.com - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menuding Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, melanggar AD/ART dan undang-undang. Itu sebabnya, dia mengancam melaporkan Romahurmuziy ke Bareskrim Mabes Polri.
"Romi secara hukum AD/ART melanggar, secara undang-undang juga melanggar. Dasar hukumnya apa dia (Romahurmuziy) mengaku-aku sebagai ketua umum PPP yang sah. Ini kan dapat dikatakan penipuan," kata Djan Faridz di kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa(2/6/2015).
Menanggapi statement Djan Faridz, Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Media kubu Romahurmuziy, Arman Remy, mempertanyakan tudingan penipuan terhadap Romahurmuziy.
"Menipu apa? menipu dia. Tipu apa?" kata Arman kepada Suara.com.
Sebaliknya, menurut Arman, justru Djan Faridz yang kurang jujur, padahal sebenarnya tidak memiliki dukungan dari daerah.
"Dia ngaku yang didukung DPD, DPD mana? DPD mana?" kata Arman.
Karena kepengurusan yang didukung secara riil adalah Romahurmuziy, Arman mempersilakan Djan Faridz melapor ke Bareskrim Mabes Polri.
"Silakan saja. Nanti kita laporkan balik kalau dia lapor polisi," kata Arman.
Menurut Arman kepengurusan PPP yang sah adalah hasil Muktamar Surabaya yang kemudian memilih Romahurmuziy.
"Contoh, kita sudah adakan muswil (musyawarah wilayah) di 30 provinsi. Itu semua pejabat daerah, gubernur, wakil gubernur, kapolda, pangdam, bupati, wali kota KPU, Bawaslu, semua hadir. Berarti kita yang diakui pemerintah," kata Arman. "Terkahir muswil di Papua Barat dan suskes luar biasa di sana."