Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, menuding Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, melanggar AD/ART dan undang-undang. Menurut dia, Romahurmuziy bukan ketua partai berlambang kabah yang sah.
Suara.com - "Romi secara hukum AD/ART melanggar, secara undang-undang juga melanggar. Dasar hukumnya apa dia (Romahurmuziy) mengaku-aku sebagai ketua umum PPP yang sah. Ini kan dapat dikatakan penipuan," kata Djan Faridz di kantor DPP PPP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa(2/6/2015).
Djan Faridz juga menuding Romahurmuziy memfitnah.
"Dia tukang fitnah, masyarakat hendaknya jangan dengerin dia," ujar Djan Faridz.
Djan Faridz mengibaratkan Romahurmuziy sebagai seorang anak.
"Dia ini kan anak, kalau anak bandel ya dibilangin, kalau tidak bisa dibilangin kan harus sedikit disentil biar tahu kesalahannya apa," kata Djan.
Kemarin, Senin (1/6/2015), Romahurmuziy mengajukan syarat islah dengan kubu Djan Faridz.
"Islah sudah kami tawarkan terbuka pada jabatan apapun selain ketua umum dan sekretaris jenderal. Tidak lagi dibutuhkan mediator, karena yang diperlukan adalah kesungguhan memelihara warisan ulama," kata Romy melalui keterangan tertulis.
Romi menerangkan dalam AD/ART PPP terdapat persyaratan seorang ketua umum dan sekretaris jenderal, di mana dalam Pasal 5 huruf a diterangkan untuk kedua jabatan diperlukan orang yang memiliki akhlak mulia, prestasi, dedikasi, dan loyalitas. Sementara Pasal 5 huruf d menyatakan pernah menjadi pengurus DPP PPP sekurang-kurangnya satu masa bhakti.
"Kedua hal tersebut nyata-nyata tidak bisa bapak (Djan Faridz) penuhi. Janganlah paksakan diri untuk menduduki jabatan yang bukan haknya. Kasihanilah konstituen partai dan ulama kita. Jangan korbankan masa depan partai ini karena menuruti ambisi pribadi," ujar Romahurmuziy.