KPK Ajukan 17 Kriteria Pemimpin ke Pansel

Siswanto Suara.Com
Selasa, 02 Juni 2015 | 19:13 WIB
KPK Ajukan 17 Kriteria Pemimpin ke Pansel
Wakil Ketua KPK Johan Budi. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK sudah mengajukan 17 kriteria kepada panitia seleksi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai syarat-syarat komisioner yang ideal.

"Kemarin kami memberikan kajian KPK terkait pimpinan yang ideal bagaimana, itu kajian sejak 2014 yang lalu dan sudah kami berikan ke pansel, ada 17 kriteria," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Pertemuan tersebut dilangsungkan pada Jumat (29/5/2015) di Sekretariat Negara antara anggota Pansel Pimpinan KPK dan Sekjen KPK Himawan Adinegoro ditemani dengan Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK Roni Dwi Susanto.

"Salah satu kriterianya, pimpinan KPK harus punya kemampuan manajerial yang mumpuni, tidak sekedar paham hukum saja. Ia harus sudah selesai dengan urusan pribadinya. Integritas salah satunya," kata Johan.

Kriteria tersebut menurut Johan terdiri atas butir-butir primer dan sekunder.

"Begini, syarat primer itu integritas. Kedua, punya kemampuan managerial, kemudian kemampuan di bidang hukum. (Kajian) ini salah satu salah satu sumbangsih KPK, paling tidak yang dikaji KPK bisa menjadi salah satu acuan pansel untuk memilih pimpinan KPK," kata Johan.

Terkait risiko menjadi korban kriminalisasi seperti yang terjadi pada pimpinan KPK jilid II dan jilid III, menurut Johan seharusnya kekhawatiran itu tidak perlu ada.

"(Kriminalisasi) itu tidak ada, tapi menurut saya seharusnya memang pansel menerima clearance dari Polri, Kejaksaan, KPK dan PPATK agar sewaktu-waktu nanti saat pimpinan KPK menjabat, di tengah jalan dia tak diganggu persoalan masa lalu," kata Johan.

Kepastian secara tertulis bahwa calon pimpinan KPK tersebut bersih dari masalah hukum menurut Johan perlu ditandatangani tiga lembaga hukum itu.

"Selama ini kan hanya surat keterangan berbuat baik, dulu belum ada clearance, sekarang harus ada clearance yang ditandatangani pimpinan tiga lembaga itu. Ketika ada clearance tidak bisa juga tiba-tiba mereka diusut karena ada laporan yang dari perbuatan lima tahun yang lalu, misalnya," kata Johan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI