Miranda Akan Tulis Buku Soal Kehidupan di Penjara

Selasa, 02 Juni 2015 | 17:50 WIB
Miranda Akan Tulis Buku Soal Kehidupan di Penjara
Miranda Goeltom. [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom berencana menulis sebuah buku mengenai cerita saat dirinya 3 tahun mendekam di Lembaga Permasyarakatan Wanita Tangerang karena kasus korupsi. Kata dia ini buku lucu-lucuan.

Kata dia, kehidupan di dalam penjara tidak sekejam yang dibayangkan. Tidak semua penghuni adalah orang jahat.

"Adalah buku lucu-lucu, cerita dari Lapas Tangerang supaya kalian yang di luar tahu bahwa semua yang di dalem juga manusia. Dengan segala macam persoalan kehidupan, tidak semua jahat pingin jahat. Tapi karena keadaan. 80 persen tahanan itu narkoba," kata Miranda saat ditemui di kediamannya di Jalan Sriwijaya Raya No 14, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2015).

Dia membantah jika semua para narapidana di Lapas tersebut orang jahat. Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan orang terjerumus dalam kubangan barang haram tersebut.

"Yang di luar hanya tahu, orang narkoba itu jahat, tidak. Mereka semua manusia biasa. Banyak keadaan yang membuat mereka harus seperti itu. Saya saya lebih banyak empati. Ini saya akan tulis," kata dia.

Di luar idenya itu, Miranda mengaku akan mengelurkan buku tentang ekonomi. Judulnya 'From Crisis to Crisis'.

"Saya ada satu buku yang moga-moga segera terbit, tapi mengenai ekonomi. 'From Crisis to Crisis', dari krisis 1997 sampai krisis 2009," kata dia.

Miranda menambahkan jika buku ekonomi tersebut sebetulnya sudah dirampungkan 3 tahun lalu. Namun, penerbitan buku tersebut terkendala karena dia terpaksa harus mendekam di Lapas Wanita Tangerang terkait kasus korupsi.

"Tapi kan saya di dalam penjara tidak punya fasilitas apa-apa, kalian tahu kalau nulis buku ilmiah mesti download banyak informasi lagi. Kalau pun sudah jadi 14 capter mesti menulis 2 capter lagi," kata dia.

Miranda merupakan terpidana kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 serta diputus bersalah dan mendapat hukuman tiga tahun penjara pada 25 April 2014.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI