Suara.com - Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom kecewa kepada pemerintah lantaran ada penambahan kurungan 1 hari di Lembaga Permasyarakatan Wanita Tangerang. Menurutnya, sesuai penanggalan hukuman pidana yang dijalani, Miranda sudah bebas dari lapas tersebut, Senin (1/6/2015) kemarin.
"Ditambah satu hari, jadi tanggal 2. Padahal tanggal 1 kemarin saja kan. Saya sudah nggak dapet remisi, nggak dapet PB (Pembebasan Bersyarat), nggak dapat apa-apa. Istilahnya pelek, pelek itu artinya tiga tahun terkena hukuman, ya tiga tahun jalanin hukuman. Eh ternyata nggak cukup, harus nambah satu hari lagi. Jadinya saya nggak bisa terima," kata Miranda di kediamannya di Jalan Sriwijaya Raya No 14, Jakarta Selatan, Selasa (2/6/2015).
Meski demikian, dia mengaku bersyukur sudah selesai menjalani hukuman tersebut. Dia juga bersyukur diberikan kesehatan selama mendekam di Lapas.
"Tapi saya pikir Tuhan pasti punya maksud, ya sudah kan jalanan jadi ngak macet, kan hari libur. Dari Tangerang ke gereja hanya 30 menit," kata dia.
Miranda merupakan terpidana kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 serta diputus bersalah dan mendapat hukuman tiga tahun penjara pada 25 April 2014.