Suara.com - Mantan Deputi Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom menjalani ibadah di Gereja GPIB Paulus Menteng, Jakarta Pusat, setelah bebas dari Lembaga Permasyarakatan Wanita Tangerang, Selasa (2/6/2015).
Ibadah, kata Miranda, sebagai bentuk bentuk syukur karena terbebas atas kasus yang pernah menimpanya yakni suap terhadap anggota Komisi IX DPR RI terkait pemilihan jabatan Deputi Gubernur BI.
"Ibadah ini diselenggarakan atas inisiatif saudara dan teman-teman saya dan juga pengurus gereja karena memang saya juga tidak ingin ada apa-apa tadinya. Tapi ibadah syukur adalah sesuatu pengucapan syukur kepada yang maha kuasa. Yang telah menolong dan menjaga saya selama ini," kata Miranda kepada wartawan, Selasa (2/6/2015).
Miranda mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan banyak pelajaran selama tiga tahun mendekam dalam bui. Bahkan dia berencana untuk menulis sebuah buku.
"Kita jadi sabar, ktia jadi manusia baru, kita diremukkan tetapi kita tetap tegar dan selamat," kata dia.
Usai menjalani Ibadah, Miranda bersama keluarga dan kerabatnya akan menuju di tempat tinggalnya di Jalan Sriwijaya Raya No 14, Jakarta Selatan.
"Saya terima kasih untuk semuanya semoga Tuhan memberi saya tetap kekuatan. Saya boleh jalani kehidupan saya lagi dengan sukacita. Saya juga bisa kerja lagi memanfaatkan karunia yang tuhan berikan kepada saya. Saya juga mendoakan kalian ya. Terima kasih ya," katanya
Miranda dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b juncto pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Ia terbukti memberikan suap berupa 450 cek pelawat Bank Internasional Indonesia yang nilainya total Rp24 miliar kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR. Pegawai Nunun Nurbaeti, Arie Malangjudo, memberikan
cek-cek pelawat itu ke fraksi-fraksi lewat perwakilannya.
Cek untuk fraksi TNI/Polri yang nilainya Rp2 miliar diberikan melalui anggota DPR Udju Djuhaerie, fraksi Partai Persatuan Pembangunan mendapat Rp1,25 miliar, fraksi Partai Golkar melalui Hamka Yandhu mendapat Rp7,8 miliar dan fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Dhudie Makmun Murod mendapat Rp9,8 miliar pada Juni 2004.