Rocky Herdamel resmi ditetapkan menjadi tersangka. Rocky adalah lelaki yang ditangkap polisi karena dandan seperti anggota polisi dan mengendarai sepeda motor Honda Sport Touring 1300 CC tanpa surat dan dimodifikasi mirip kendaraan anggota polisi lalu lintas. Rocky ditangkap anggota Polres Jakarta Barat ketika masuk jalur Transjakarta pada Jumat (29/5/2015).
"Ia dikenakan Pasal 508 KUHP tentang ketertiban umum karena pakaian seperti itu dan motornya juga seperti itu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ipung Purnomo kepada Suara.com, Selasa (2/6/2015).
Ipung mengatakan kasus tersebut masih kategori tindak pidana ringan sehingga Rocky tidak ditahan. Kasus ini sekarang ditangani petugas Reserse Kriminal Umum di Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya.
Ipung mengatakan setelah berkas lengkap, kasus Rocky akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sekarang ini kan masih proses melengkapi berkas, seperti meminta keterangan saksi dan lain sebagainya," katanya.
"Ia dikenakan Pasal 508 KUHP tentang ketertiban umum karena pakaian seperti itu dan motornya juga seperti itu," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Ipung Purnomo kepada Suara.com, Selasa (2/6/2015).
Ipung mengatakan kasus tersebut masih kategori tindak pidana ringan sehingga Rocky tidak ditahan. Kasus ini sekarang ditangani petugas Reserse Kriminal Umum di Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya.
Ipung mengatakan setelah berkas lengkap, kasus Rocky akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Sekarang ini kan masih proses melengkapi berkas, seperti meminta keterangan saksi dan lain sebagainya," katanya.