Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau terus mendalami kasus perdagangan manusia yang diduga dilakukan tersangka NB (57), Kepala Bidang Pos dan Telekomiunikasi Pemprov Kepri.
"Tersangkanya masih diperiksa. Kami ingin mendalaminya untuk mencari pihak yang terlibat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo di Batam, Selasa (2/6/2015).
NB ditangkap pada 27 Mei 2015 setelah diduga ingin mempekerjakan NN (16) dan FT (34) ke Malaysia dengan dokumen yang dibuat di Batam serta diduga dipalsukan.
"Awalnya pihak Pemprov menyatakan akan memberikan bantuan hukum. Namun sampai saat ini tidak ada pengacara dari provinsi yang datang. Kami yang menyiapkan pengacara untuk mendampinginya," kata dia.
Tersangka, kata dia, dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. Sementara korban akan dipulangkan ke kampung halaman.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri AKBP Edi Santoso sebelumnya mengatakan, selain menangkap pelaku juga mengamankan tiket pesawat, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta lahir atas nama NN yang diduga dipalsukan dan telepon genggam pelaku.
"Korban baru saja tiba di Batam. Namun semua dokumen seperti KTP dibuat di Batam (KTP Batam). Ini menunjukkan bahwa semua dokumen dipalsukan," kata Edi.
Dari pengakuan korban, kata dia, jika korban tidak bersedia berangkat ke Malaysia akan dikenakan denda sebesar Rp15 juta per orang.
"Hal tersebut yang akhirnya membuat korban menyanggupi permintaan pelaku karena tidak sanggup untuk membayar uang ganti rugi yang diinginkan pelaku tersebut," kata Edi.
Batam yang berbatasan langsung dengan Malaysia sering menjadi lokasi penampungan dan tempat transit calon TKI nonprosedural termasuk yang masih dibawah umur.
Sebelumnya, Polda Kepri juga sudah menggagalkan upaya penyelundupan TKI ilegal dan anak dibawah umur ke Malaysia saat ditampung di Batam. (Antara)