Ical Temui JK Minta Ingatkan Menkumham Hormati Putusan PN Jakut

Selasa, 02 Juni 2015 | 14:48 WIB
Ical Temui JK Minta Ingatkan Menkumham Hormati Putusan PN Jakut
Wapres JK saat mempertemukan Partai Golkar kubu Ical dan Agung Laksono, Sabtu (30/5). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (Ical), Senin (1/6/2015) malam menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) di rumah dinas Wakil Presiden, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Ical, Bambang Soesatyo, dalam pertemuan itu Golkar kubu Ical meminta bantuan JK yang merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar  untuk mengingatkan KPU untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut)

“Kita meminta bantuan JK agar Menkumham Yasona Laoly selaku Pemerintah dan Agung Laksono selaku tergugat menaati putusan provisi (PN Jakut) ini dengan jiwa besar dan jangan lagi plintir-plintir lagi putusan pengadilan,” kata Bambang saat dihubungi suara.com, Jakarta, Selasa (2/6/2015).

Menurutnya, putusan sela PN Jakut yang memutuskan DPP Golkar Munas Riau yang sah, sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk itu kubu Agung diperintahkan untuk menghentikan semua kegiatan atas nama DPP Golkar. Majelis hakim PN Jakut sudah membaca putusan permohonan sela dalam perkara gugatan Ical lawan Agung Laksono. Majelis hakim menolak eksepsi Agung Laksono, M. Bandu dan Menkumham tentang kompetensi absolut dan relatif.

Dalam putusan ini, sambung Bambang, PN Jakut menyatakan berwenang mengadili gugatan yang diajukan Ical  sehingga sidang dilanjutkan. Dalam putusan provisi majelis hakim memutuskan 3 poin. Pertama menyatakan DPP Golkar yg sah saat ini adalah DPP hasil Munas Riau 2009. Kedua, semua kebijakan, keputusan, surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh DPP Golkar munas Jakarta yang dipimpin Agung Laksono berada dalam status quo.
Dan, ketiga, sambung Bambang, putusan ini memerintahkan kepada tergugat Agung Laksono untuk menghentikan segala kegiatan, mengambil kebijakan dan keputusan mengatasnamakan DPP Golkar.

“Ketum juga akan mmenyampaikan bahwa putusan tersebut mengikat semua orang, bukan hanya provisi mengikat pihak-pihak yang berperkara. Dari segi kekuatan mengikatnya tidak ada beda antara putusan sela, provisi atau putusan akhir. Putusan hakim setara dengan undang-undang,” katanya

Sementara itu, nanti malam Ical akan melakukan rapat dengan DPP Golkar di salah satu hotel di Jakarta. Bambang mengatakan, selain hasil pertemuan Ical dengan JK, pertemuan nanti akan membahas mengenai persiapan Pilkada serentak Desember mendatang.

“Ya itu persiapan pilkada,” terang Sekretaris Fraksi Golkar di DPR ini.

REKOMENDASI

TERKINI