Suara.com - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom bebas murni hari ini, Selasa (2/6/2015), setelah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.
Apa kegiatan yang dilakukan Miranda setelah dibebaskan?
"Kumpul keluarga, terus acara kebaktian," kata pengacara Miranda, Andi F Simangunsong, kepada Suara.com.
Andi mengatakan tadi Miranda dijemput oleh anggota keluarga. Miranda dan keluarga melakukan ibadah syukur di GBIP Menteng, Jakarta Pusat.
Setelah dari gereja, Andi mengaku tidak tahu lagi agenda Miranda.
"Mungkin menikmati makanan kesukaan," kata Andi.
Menurut informasi, setelah dari gereja, Miranda akan pulang ke rumah di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rencananya, akan ada acara di rumah ini.
Miranda merupakan terpidana kasus suap terhadap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihan jabatan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Ia ditahan sejak 1 Juni 2012 serta diputus bersalah dan mendapat hukuman tiga tahun penjara pada 25 April 2014.