Dua Anak Korban MH370 Menangkan Gugatan Ganti Rugi

Selasa, 02 Juni 2015 | 13:37 WIB
Dua Anak Korban MH370 Menangkan Gugatan Ganti Rugi
Mengenang MH370 [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua anak laki-laki bersaudara memenangkan gugatan ganti rugi kecelakaan Malaysia Airlines MH370 berupa uang. Gugatan itu sudah dilayangkan sejak, Jumat (31/10/2014).

Dua anak laki-laki itu adalah Jee Kinson yang berusia 13 tahun dan adiknya Jee Kinland, berusia 11 tahun. Ayahnya, Jee Jing Hang ikut ada di dalam pesawat yang hilang itu. Gugatan itu dilayangkan kepada Malaysian Airlines dan pemerintah Malaysia.

Seperti dilansir AP, Selasa (2/6/2015), Pengacara keluarga Jee Jing Hang, Arunan Selvaraj mengatakan kompensasi itu diberikan atas nama kedua bocah itu. Kompensasi itu akan dipakai untuk melanjutkan hidup mereka. Namun Arunan menolak mengungkapkan jumlah ganti rugi itu.

Malaysia Airlines MH370 terbang dari Kuala Lumpur ke Beijing dengan 239 orang di dalamnya. Kapal itu hilang kontak sejak 8 Maret tahun lalu. Pihak berwenang yakin pesawat itu jatuh di daerah terpencil di Samudera Hindia selatan.

Pesawat belum bisa ditemukan, namun pemerintah Malaysia sudah menyatakan MH370 kecelakaan. Pemerintah Malaysia pun mulai membayar ganti rugi atau kompensasi. (AP)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI