Anggota DPR Dukung KPK Banding Putusan Praperadilan Hadi Poernomo
Putusan Hakim Haswandi dinilai tidak tepat karena melampaui kewenangan seorang hakim praperadilan.
Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (1/6/2015), resmi banding atas putusan Hakim Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mendukung langkah hukum KPK.
“Jadi menurut saya putusan untuk banding sudah tepat. Dan itu memang harus,” kata Arsul dihubungi Suara.com, Selasa (2/6/2015)
Menurut Arsul putusan Hakim Haswandi tidak tepat karena melampaui kewenangan seorang hakim praperadilan. Seorang hakim praperadilan, kata Asrul, hanya perlu menilai keabsahan penetapan tersangka dari dua alat bukti yang ada.
Baca Juga: KPK ke Raffi Ahmad Cs: Artis yang Jadi Pejabat Hati-hati Terima Endorsement
“Karena kasus Hadi Poernomo itu ada unsur dalam bahasa hukumnya excess du pouvoir, ada pelampauan kewenangan hakim, hakim melebihi kewenangannya,” katanya.
Menurut Arsul keputusan Hawandi yang melampaui kewenangan ialah ketika dia meminta KPK selaku termohon menghentikan penyidikan terhadap Hadi.
“Ketika dia mempertimbangkan keabsahan penyidik KPK, itu bukan kewenangan hakim praperadilan, kalau hakim Haswandi mengabulkan praperadilan alasannya cukup terbatas dua alat bukti awal KPK kuat atau tidak. Tapi tidak bisa menilai keabsahan penyidik, apa lagi tidak mendengar saksi ahli, pemerintah dan DPR. Mahkamah Agung saja untuk memutuskan yang seperti itu perlu mendengarkan DPR, pemerintah, dan saksi ahli, tidak menafsirkan sendiri. Ini hakim pengadilan negeri malah menafsirkan sendiri,” ujar Arsul.
Arsul berharap putusan Hakim Haswandi dikoreksi oleh hakim di atasnya supaya tidak terulang lagi di masa mendatang.
“Hakim yang lebih tinggi harus mengoreksi ini sebab bukan masalah Hadi Poernomo-nya, tapi apa pertimbangan hakim praperadilan itu akan memiliki implikasi yang luas. Kalau itu yang diikuti oleh yang lain itu akan melumpuhkan KPK, sama saja KPK dibubarkan, karena semua penyidiknya tidak sah. Kalau baca risalah UU KPK, itu memang memberikan kewenangan secara khusus oleh KPK untuk memilih penyidik,” katanya.
Baca Juga: KPK Akui Belum Periksa Bupati Situbondo yang Jadi Tersangka
Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Hadi terhadap KPK. Dalam pertimbangannya, Haswandi menyatakan KPK telah melanggar prosedur dalam menetapkan Hadi menjadi tersangka. Hadi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus penyalahgunaan wewenang pada 21 April 2015 atau bertepatan saat KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin Dik-17/01/04/2014.
Atas putusan hakim Haswandi, salah satu pimpinan KPK Johan Budi mengatakan akan mengajukan banding. Keputusan rapat diambil setelah rapat pimpinan KPK dan tim hukum pada Senin (1/6/2015) siang.
"Kami baru saja memutuskan tadi siang rapat dengan pimpinan dan tim hukum langkah hukum melakukan upaya banding untuk putusan praperadilan HP (Hadi Poernomo)," ujar Johan di gedung KPK.
Johan mengatakan KPK mendaftarkan banding ke pengadilan pada Senin sore. Upaya tersebut mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 77 KUHAP terkait objek praperadilan. Menurut Johan, penghentian sprindik akibat putusan praperadilan dapat diajukan upaya banding.
"Terkait itu, kami memutuskan upaya banding," kata Johan.