Mabes Polsi Periksa Pejabat BUMN Terkait Kasus Cetak Sawah

Laban Laisila Suara.Com
Selasa, 02 Juni 2015 | 02:00 WIB
Mabes Polsi Periksa Pejabat BUMN Terkait Kasus Cetak Sawah
Ilustrasi Bareskrim Polri [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kasus tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI