Suara.com - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap seorang perempuan penyuka sesama jenis berinisial IP (19) yang membawa kabur anak perempuan di bawah umur.
"Kasus ini terungkap setelah keluarga korban yang diketahui berinisial RA melapor kepada kami, karena anak perempuannya itu dibawa kabur oleh IP selama tiga minggu dan langsung kami tindak lanjuti," kata Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Diki Budiman di Sukabumi, Senin (1/6/2015)
Menurutnya, dari hasil penyelidikan tersangka dan korban yang merupakan penyuka sesama jenis ini berkenalan di media sosial Facebook.
Tersangka juga kenal dengan orang tua korban dan membujuk korban untuk tinggal bersamanya, dengan alasan jika hidup bersama, RA (korban) akan lebih bebas.
Karena bujuk rayu itu, RA akhirnya mau saja menuruti perbuatan tersebut bahkan mereka mengaku saling cinta. Selain itu, selama dibawa kabur oleh tersangka, korban kerap dicabuli.
Polisi kemudian menelusuri media sosial tersangka dan berhasil menangkapnya di salah satu daerah di Bandung, Jabar.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 76 e jo Pasal 82 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tambahnya.
Sementara IP mengatakan dirinya nekat membawa RA karena mencintainya dan korbannya pun rela hidup bersamanya. Dirinya mengaku menjadi penyuka sesama jenis saat usia SMP dan pernah disakiti oleh lelaki yang dicintainya.
"Apa yang saya lakukan dengan RA karena rasa saling mencintai dan menyayangi, serta tidak ada niat saya untuk menyakitinya," katanya. (Antara)