Ical Bahas Putusan Pengadilan di Rumah Dinas JK

Laban Laisila Suara.Com
Senin, 01 Juni 2015 | 22:21 WIB
Ical Bahas Putusan Pengadilan di Rumah Dinas JK
Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie didampingi Fadel Muhammad, mengikuti jalan santai bersama puluhan kader perempuan Golkar di ajang CFD di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (8/2/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie (ARB) mengunjungi Wapres Jusuf Kalla di rumah dinas Jalan Diponegoro, Jakarta, Senin malam (1/6/2015).

Mereka bertemu selama satu jam untuk  sejak pukul 20.05 WIB sampai 21.05 WIB untuk membahas keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menguatkan dukungan hukum kepengurusan Ical di Partai Golkar.

Menurut Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham yang ditemui di Masjid Sunda Kelapa, Jakarta, kedatangan Ical adalah untuk membahas keputusan provisi Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memutuskan kepengurusan Golkar yang sah ialah mengacu pada Munas Pekanbaru 2009 dimana Ical sebagai ketua umum.

Selain itu, pengadilan juga memberikan status quo terhadap kegiatan administrasi serta persuratan atas nama DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.

Rombongan mobil Ical dan Idrus Marham antara lain Alphard hitam B 1237 TYW, Lexus hitam B 2 KMP serta Volkswagen Caravele keluar dari kediaman JK secara beruntun.

Ical dan pejabat lainnya tidak memberikan komentar saat rombongan kendaraan berpapasan dengan awak media yang menunggu di depan rumah dinas Wapres.

Sebelumnya, islah konflik dualisme kepemimpinan partai berlambang beringin antara Aburizal Bakrie dan Agung Laksono itu telah dilakukan di rumah dinas Wapres pada Sabtu (30/5).

Dalam islah tersebut disepakati empat poin yaitu pertama setuju untuk mendahulukan kepentingan Partai Golkar ke depan sehingga ada calon kepala daerah yang bisa diusulkan pada Pilkada serentak tahun 2015.

Kedua, setuju untuk membentuk tim penyaringan bersama di daerah-daerah yang akan dilaksanakan pilkada serentak tahun 2015 baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Ketiga, calon yang diajukan harus memenuhi kriteria yang disepakati bersama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI