Suara.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih mengusut kasus dugaan korupsi dalam lelang penawaran langsung wilayah kerja minyak dan gas bumi Bontang Timur, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2013.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus mengatakan Bareskrim sudah menetapkan Direktur Utama PT. Innovare Gas, Budiantoro Syahlani, menjadi tersangka.
"Modusnya penyalahgunaan wewenang, proses pengadaan tidak sesuai aturan dan tim panitia tidak melakukan pemeriksaan dokumen dari peserta lelang," kata Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Beberapa waktu lalu, kata Ahmad, penyidik telah meminta keterangan dua saksi, yaitu Deputi Pengendali Perencana SKK Migas, Aussie B Gautama, dan Pegawai Negeri Sipil Ditjen Migas, Agah Milan Moroliant. Total saksi yang sudah diperiksa berjumlah 15 orang, ditambah lagi keterangan pakar dari Universitas Airlangga Adami Chazawi.
Total kerugian negara dalam kasus tersebut masih dihitung Badan Pemeriksa Keuangan.
Budiantoro disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.