Bupati Indramayu Divonis Bebas, Kejagung akan Kasasi

Senin, 01 Juni 2015 | 18:57 WIB
Bupati Indramayu Divonis Bebas, Kejagung akan Kasasi
Ilustrasi pengadilan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas Bupati Indramayu Irianto MS Syafiudin alias Yance. Yance bebas dari seluruh dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan seluas 82 hektar untuk pembangunan PLTU I di Sumur Adem, Indramayu, Jawa Barat.

Kejaksaan Agung masih mempelajari putusan tersebut sebelum mengambil  menguji putusan.

"Kita juga akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara dimaksud oleh Jaksa Penuntut Umum yang bersangkutan apakah kemungkinan telah terjadi kekeliruan atau kekurangan dalam menangani perkaranya," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo, Senin (1/6/2015).

Tapi, Prasetyo tetap mengapresiasi vonis bebas yang diputuskan hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada politikus Partai Golkar.

"Bagaimanapun semua pihak harus menghormati keputusan hakim," kata dia.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Tony Tribagus Spontana menambahkan Kejagung akan segera menempuh upaya hukum untuk menanggapi putusan. Tony mengatakan dalam waktu dekat kasasi akan diajukan.

"Segera ya, dalam rangka waktu 14 hari sesuai peraturan yang ada," ujar Tony.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Yance secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah atas dugaan korupsi senilai Rp5,3 milyar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI