Suara.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin (1/6/2015), resmi banding atas putusan Hakim Haswandi yang memenangkan gugatan praperadilan bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo. Namun, mengenai waktu penyampaiannya, belum bisa dipastikan apakah sore ini atau kapan.
"Kami tadi baru saja memutuskan, tadi siang rapat dengan pimpinan dan tim hukum, langkah hukum melakukan upaya banding untuk putusan praperadilan HP, kemungkinan siang atau sore ini disampaikan pengadilan," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Johan menilai Hakim Haswandi telah melampaui tugas dalam memutuskan gugatan praperadilan yang diajukan Hadi. Dalam memutuskan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mantan Dirjen Pajak itu, Haswandi meminta KPK untuk menghentikan proses penyidikan terhadap kasus.
"Penghentian sprindik sebagai obyek praperadilan bisa dilakukan upaya banding, terkait itu kami memutuskan upaya banding," kata Johan.
Namun, hingga saat ini terkait memori banding, Johan mengatakan belum ada karena baru sebatas pengajuan.
"Memori banding belum, baru menyatakan banding," katanya.
Keputusan Hakim Haswandi terjadi di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2015) siang.