Ini Syarat Mutlak Romahurmuziy Islah dengan Djan Faridz

Senin, 01 Juni 2015 | 15:53 WIB
Ini Syarat Mutlak Romahurmuziy Islah dengan Djan Faridz
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya Romahurmuziy (tengah). [Antara/M Risyal Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, mengajukan syarat islah dengan kubu Djan Faridz, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta.

"Islah sudah kami tawarkan terbuka pada jabatan apapun selain ketua umum dan sekretaris jenderal. Tidak lagi dibutuhkan mediator, karena yang diperlukan adalah kesungguhan memelihara warisan ulama," kata Romy melalui keterangan tertulis, Senin (1/6/2015).

Romi menerangkan dalam AD/ART PPP terdapat persyaratan seorang ketua umum dan sekretaris jenderal, di mana dalam Pasal 5 huruf a diterangkan untuk kedua jabatan diperlukan orang yang memiliki akhlak mulia, prestasi, dedikasi, dan loyalitas. Sementara Pasal 5 huruf d menyatakan pernah menjadi pengurus DPP PPP sekurang-kurangnya satu masa bhakti.

"Kedua hal tersebut nyata-nyata tidak bisa bapak (Djan Faridz) penuhi. Janganlah paksakan diri untuk menduduki jabatan yang bukan haknya. Kasihanilah konstituen partai dan ulama kita. Jangan korbankan masa depan partai ini karena menuruti ambisi pribadi," ujar Romi.

Romi menyebutkan tiga hal yang mendesak PPP untuk segera islah. Pertama, kebutuhan psikis kader di berbagai daerah yang semuanya meminta islah.

Kedua, kebutuhan kepastian rekrutmen untuk pilkada serentak yang akan diselenggarakan 9 Desember 2015. Meski para kader mendaftar melalui DPW dan DPD yang sah, secara kebatinan akan lebih nyaman jika PPP tidak mengalami persoalan.

Ketiga, kebutuhan andil PPP dalam menciptakan situasi politik nasional yang kondusif.

"Islah jangan sekedar dengan kata-kata tapi dengan hati nurani. Islah itu damai, maka dinginkanlah, jangan perpanas situasi. Islah itu memperbaiki, maka jangan memperkeruh apalagi merusak," kata Anggota Komisi III.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI