Suara.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Bandung, Jawa Barat, Kamalia Purbani, terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan stadion utama sepak bola Gedebage, Kota Bandung, tahun anggaran 2009 - 2013. Purbani akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus, Senin (1/6/2015).
Selain Purbani, penyidik juga memeriksa dua saksi lainnya, Marketing Manager PT. Hume Concrete Indonesia Mirda Damayanti Medakuri dan karyawan PT. Indah Karya Loka Sangganegra.
Dalam kasus proyek senilai Rp545,53 miliar tersebut, penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak 87 saksi, termasuk Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Yayat dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Total kerugian negara akibat kasus ini masih diaudit Badan Pemeriksa Keuangan.