Suara.com - Kementerian Hukum dan HAM bakal menyerahkan seluruh proses hukum terhadap sipir Lembaga Pemasyarakat Banceuy, Bandung, Dedi Romadi, ke Badan Narkotika Nasional. Dedi yang diduga kuat tersangkut kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 17 kilogram telah dicopot Kemenkumham.
"Dari sisi kepegawaian diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri, artinya dari sisi kepegawaian clear dari sisi penegakan hukum urusan kepolisian dan BNN," kata Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Mualimin Abdi usai apel di lapangan kantor Kemenkumham, Jalan HR. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2015).
Mualimin mengatakan sanksi pemecatan merupakan konsekuensi dari tindakan yang Dedi.
"Paling berat, kan yang paling ringan penurunan pangkat," katanya.
Mualimin memastikan status hukum Dedi sekarang ialah tersangka.
"Dedi belum diketahui, sedang diproses yah. Belum ketahuan nanti kita informasikan. Dia sudah tersangka," kata dia.