Suara.com - Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin, Senin (1/6/2015). Dalam pemeriksaan ini, Amir dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada pelaksanaan proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM tahun anggaran 2014.
"Ya benar hari ini dia diperiksa, sudah datang tadi jam sembilan pagi," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Ahmad Wiyagus kepada wartawan.
Sebelumnya, Amir pernah diperiksa terkait kasus serupa. Bahkan penyidik Bareskrim telah memeriksa Amir sebanyak tiga kali dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Adapun 70 saksi yang telah diperiksa penyidik untuk kasus ini, di mana penyidik telah menetapkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka.
Denny diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp605 juta dari sistem payment gateaway.