Suara.com - Kepolisian Resor Pelalawan, Riau, mengamankan 6.000 liter minyak tanah tanpa dilengkapi dokumen yang sah atau ilegal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Minggu (31/5/2015), mengatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu pagi di Jalan Lintas Timur.
"Penangkapan dilakukan tepat di depan Mapolres Pelalawan saat petugas melaksanakan razia Ops Patuh Siak 2015," katanya.
Dari penangkapan tersebut, kata Guntur, petugas mengamankan sopir Su (35) warga Sumatera Barat.
Dari pemeriksaan sementara, diketahui bahwa minyak tanah yang diangkut menggunakan truk bernomor polisi BM 8421 CI tersebut dibeli dari wilayah Palembang dan hendak dijual ke Kota Pekanbaru.
"Minyak tersebut dibeli dari seseorang berinisial S di Palembang sehara Rp1 juta per 222 liter," ujarnya.
Namun, sesampai di Kota Pekanbaru, kata dia, pelaku akan menjualnya kembali seharga Rp1,45 juta.
Saat ini, baik pelaku maupun barang bukti berupa minyak tanah dan truk, diamankan ke Mapolres Pelalawan guna penyelidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada pertengahan Mei 2015 Kepolisian Resor Rokan Hulu, Riau, menggerebek gudang penimbunan 7.321 minyak tanah yang disimpan dalam enam politank ukuran 1.100 liter dan tiga drum berukuran 215 liter.
"Semuanya tanpa dilengkapi dokumen yang sah," kata AKBP Guntur.