Suara.com - Satuan narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba) Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara menangkap seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai bandar ganja seberat 12 kilogram.
"Kita tangkap bandar ganja," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Binjai AKBP Mulya Hakim Solihin, di Binjai, Minggu (31/5/2014).
Tersangka yang diamankan itu berinisial LD (52) warga Desa Kampung Lalang Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. LD ditangkap saat hendak memasarkan belasan kilo ganja tersebut ke Kabupaten Batubara.
"Dari tangan tersangka saat ditangkap diamankan barang bukti daun ganja seberat 12 kilogram," katanya.
Penangkapan LD ini dilakukan saat da menginap di rumah kerabatnya di Binjai Barat. Adapun ganja yang hendak dipasarkan sengaja disimpan di semak belukar untuk menghindari polisi.
Akibat perbuatannya ini tersangka diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika Pasal 114 dengan ancaman hukuman penjara diatas 15 tahun.
Kapolres juga menjelaskan bahwa tersangka ini sudah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali, dan baru tiga bulan ini keluar dari penjara.
Sementara itu tersangka LD dalam pengakuannya membeli ganja dari Bireun Aceh, dan ganja tersebut hendak dijual ke Kabupaten Batubara seharga Rp800.000 per kilogram.
LD mengaku nekat menjadi bandar ganja karena terhimpit ekonomi, sejak suaminya meninggal dunia beberapa tahun yang lalu.
Sebelumnya dirinya juga sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama selama 10 tahun dan baru bebas selama tiga bulan kemudian. (Antara)