Suara.com - Kapolresta Bekasi Kota Kombes Polisi Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan hingga Minggu (31/5/2015), pihaknya belum menerima adanya gugatan terhadap Dewi Septiani (29) terkait dengan dugaan kabar bohong peredaran beras plastik di wilayah setempat.
"Sampai sekarang, belum ada (gugatan kepada Dewi Septiani)," katanya di Bekasi.
Hal itu disampaikan Daniel, menyikapi pertanyaan wartawan terkait dengan adanya kemungkinan gugatan dari pihak yang merasa rugi atas perbuatan Dewi yang mengunggah peredaran beras plastik di Kota Bekasi melalui akun Instagram dan Facebook beberapa pekan lalu.
Bahkan, pihak kepolisian juga belum memperoleh laporan dari seorang penjual yang sempat dituduh memasarkan beras plastik di Pasar Mutiara Gading Timur, Mustikajaya, Kota Bekasi, bernama Sembiring.
Sebelumnya, kabar beredarnya beras plastik yang dikabarkan oleh Dewi telah diklarifikasi oleh Pemerintah dengan menguji sampel di laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Pusat Laboratorium dan Forensik (Pusalabfor) Polri dan hasilnya negatif.
Daniel mengatakan, bahwa hingga saat ini status Dewi masih menjadi saksi dalam persoalan beras plastik bersama dengan sejumlah saksi lainnya, yakni Kepala Disperindagkop Kota Bekasi Aceng Solehudin, Kabid Perdagangan Disperindagkop Kota Bekasi Herbert Panjaitan, Adisam Z.N. dan Hotma Muliana dari PT Sucofindo, serta seorang penyiar Radio Dakta Syifa Faradila.
Daniel menolak untuk berkomentar terkait dengan arah penyelidikan terhadap kasus beras plastik ini, apakah akan ada tersangka atau tidak.
"Pertanyaan ini belum bisa kami jawab. Nanti, kalau sudah selesai, semua pasti akan dirilis," katanya. (Antara)